Peran Peraturan Hukum Laut dalam Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia


Peran Peraturan Hukum Laut dalam Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut yang kaya akan keanekaragaman hayati. Menurut Dr. Ir. A. Rasyid Ridho, M.Sc., Ph.D., seorang pakar kelautan dari Universitas Indonesia, peraturan hukum laut merupakan landasan yang harus ditaati oleh semua pihak untuk melindungi sumber daya alam laut yang semakin terancam akibat aktivitas manusia.

Peraturan hukum laut di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan perikanan harus memperhatikan prinsip-prinsip konservasi sumber daya laut.

Selain Undang-Undang Perikanan, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Laut yang lebih spesifik mengatur tentang upaya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati laut. Peran peraturan hukum laut ini sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan laut akibat overfishing, illegal fishing, dan degradasi habitat laut.

Menurut Prof. Dr. Arief Rachman, seorang ahli hukum laut dari Universitas Gajah Mada, implementasi peraturan hukum laut dalam konservasi sumber daya alam di Indonesia masih terkendala oleh minimnya pengawasan dan penegakan hukum. “Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawasi dan melindungi sumber daya alam laut kita,” ujar Prof. Arief.

Dengan demikian, peran peraturan hukum laut dalam konservasi sumber daya alam di Indonesia harus terus ditingkatkan melalui sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian laut Indonesia agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Semoga kesadaran akan pentingnya konservasi sumber daya alam laut semakin meningkat di masyarakat kita.