Regulasi

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Mengatur pengelolaan dan pengawasan wilayah laut Indonesia, termasuk kewenangan Bakamla dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut.
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Menetapkan kewajiban dan tanggung jawab dalam pelayaran, yang juga melibatkan Bakamla dalam pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.
  3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)
    Merupakan dasar hukum bagi pembentukan dan fungsi Bakamla sebagai lembaga yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan di wilayah laut Indonesia.
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
    Mengatur pengawasan terhadap kegiatan kelautan dan perikanan, di mana Bakamla berperan dalam memantau aktivitas illegal fishing dan penyelundupan.
  5. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Keamanan Laut
    Menetapkan prosedur dan standar operasional dalam pelaksanaan pengawasan keamanan laut di wilayah perairan Indonesia.
  6. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
    Berhubungan dengan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sumber daya alam laut, yang juga melibatkan Bakamla dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas ilegal di laut.

Regulasi-regulasi ini memberikan landasan hukum dan pedoman operasional bagi Bakamla Rumbai dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi, melindungi, dan menjaga keamanan serta kelestarian laut Indonesia.